Praktik Monopoli
Secara garis besar terdapat dua larangan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yakni praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Pasal 1 Angka 1, monopoli diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Adapun Pasal 1 Angka 2 menyebutkan praktik monopoli adalah pemusatan kekuasaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sementara persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai kondisi persaingan diantara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair.
Terdapat tiga indikator dalam Pasal 1 Angka 6 UU Anti Monopoli yang menyatakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
Monopoli sebenarnya tidak dilarang sepanjang hal itu atas hasil usaha pelaku yang bersangkutan secara fair. Misalnya jika suatu pelaku usaha A menghasilkan (memproduksi) suatu produk baru di pasar, otomatis pelaku usaha tersebut sebagai monopolis. Yang dilarang oleh UU Antimonopoli adalah praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Jenis monopoli yang tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain:
Hubungan yang normal di antara pelaku usaha, berperilaku secara wajar tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka terjadilah apa yang kita sebut dengan persaingan usaha yang sehat.
Sumber:
Menurut Pasal 1 Angka 1, monopoli diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Adapun Pasal 1 Angka 2 menyebutkan praktik monopoli adalah pemusatan kekuasaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sementara persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai kondisi persaingan diantara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair.
Terdapat tiga indikator dalam Pasal 1 Angka 6 UU Anti Monopoli yang menyatakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
- Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur
- Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara melawan hukum
- Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan diantara pelaku usaha.
Monopoli sebenarnya tidak dilarang sepanjang hal itu atas hasil usaha pelaku yang bersangkutan secara fair. Misalnya jika suatu pelaku usaha A menghasilkan (memproduksi) suatu produk baru di pasar, otomatis pelaku usaha tersebut sebagai monopolis. Yang dilarang oleh UU Antimonopoli adalah praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Jenis monopoli yang tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain:
- Monopoli Alami (Monopoli by Nature)
Menekankan praktik monopoli berarti mengabaikan monopoli yang terjadi secara alamiah (natural monopoli) yang terjadi akibat kemampuan seseorang atau sekelompok pelaku usaha yang mempunyai satu kelebihan tertentu sehingga membuat pelaku usaha lain kalah bersaing. - Monopoli Berdasarkan Hukum (Monopoli by Law)
Yakni monopoli yang berasal dari pemberian negara seperti yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 yang selanjutnya dilindungi oleh UU dan peraturan di bawahnya. Contohnya adalah PT PLN (Persero) di industri listrik dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di industri kereta api. - Monopoli Berdasarkan Hak Paten (Monopoli by Lisence)
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual, paten atau hak cipta juga dianggap sumber monopoli. Yakni, hanya pemilik yang dapat mengeksploitasi paten atau hak cipta dan mencegah pihak lain dari menggunakannya.
Hubungan yang normal di antara pelaku usaha, berperilaku secara wajar tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka terjadilah apa yang kita sebut dengan persaingan usaha yang sehat.
Sumber:
- Rizal, Muhamad. (2017). Buku Materi Pokok HKUM4307 Hukum Persaingan Usaha. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
- Silalahi, M. Udin. (2003). Monopoli dan Perbuatan Curang. Diakses pada 30 Oktober 2021 dari https://www.hukumonline.com
- Cerdasco. (2019). Monopoli Legal. Diakses pada 30 Oktober 2021 dari https://cerdasco.com
Komentar
Posting Komentar