Persaingan Usaha di Masa Pandemi

Adapun tujuan dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah untuk:
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkankesejahteraan rakyat
  2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
  3. Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Dalam menjalankan tugasnya saat menghadapi tantangan dan penyelesaian persaingan usaha di era Pandemi Covid-19, KPPU tetap fokus dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU harus tetap bekerja dengan terobosan yang dapat memberi akses ke masyarakat untuk menyampaikan laporan, notifikasi merger, meminta saran dan pertimbangan dan pengawasan kemitraan.

Salah satu langkah yang dilakukan KPPU dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam masa pandemi Covid-19 ini ialah KPPU tetap membuka laporan isu persaingan usaha, pemberitahuan/konsultasi merger, konsultasi/advokasi, dan informasi lainnya secara daring. Selain penegakan hukum, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemangku kebijakan, salah satu alat yang digunakan KPPU adalah Competition Checklist.

Di masa Pandemi ini sektor usaha yang semula menjadi ladang untuk mencari sesuap nasi, kini mulai dibatasi dengan adanya virus mewabah. Tak hanya itu, pandemi ini juga menciptakan persaingan usaha di kalangan pengusaha, Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat pengusaha merasa cemas dan harap untuk memperoleh sesuap nasi di hari ini harus dilakukan dengan persaingan yang cukup tinggi diantara para pengusaha lainnya.

Maka dari itu, KPPU sebagai otoritas yang mengawasi jalannya kegiatan ekonomi dan persaingan usaha turut mengawasi perekonomian. Di masa pandemi ini KPPU turut andil dalam percepatan pemulihan sendi perekonomian dengan menurunkan suku bunga, memberikan solusi kepada pemerintah untuk memberikan subsidi bagi kemitraan kecil, menengah, maupun besar dengan menurukan pajak dan bantuan keringanan listrik.

Dalam penegakan hukum di masa pandemi ini KPPU juga menyelesaikan salah satu perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dinilai dengan sengaja menurunkan harga semen atau jual rugi untuk menguasai pasar.


Sumber:

  1. Rizal, Muhamad. (2019). Buku Materi Pokok HKUM4307 Hukum Persaingan Usaha. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
  1. KPPU. (2020). Tantangan dan Penyelesaian Persaingan Usaha di Era Pandemi Covid-19. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 dari https://kppu.go.id
  1. Chotimah, Chusnul. (2020). Pandemi Memunculkan Persaingan Usaha. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 dari https://umsida.ac.id
  1. Heriani, Fitri Novia. (2021). Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp. 22 Miliar. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 dari https://www.hukumonline.com

Komentar