Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Tindak pidana khusus ini diatur dalam undang-undang di luar hukum pidana umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indikator apakah undang-undang pidana itu merupakan tindak pidana khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pada umumnya, dalam suatu rumusan tindak pidana, setidaknya memuat rumusan tentang:
- Subjek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (Addressaat norm)
- Perbuatan yang dilarang (Strafbaar), baik dalam bentuk melakukan sesuatu (comission), tidak melakukan sesuatu (omission), dan akibat yang ditimbulkan
- Ancaman pidana (stafmaat) sebagai sarana memaksakan keberlakuan atau dapat ditaatinya ketentuan tersebut.
Salah satu contoh utama yang menjadi sumber rumusan tindak pidana umum adalah rumusan-rumusan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara rumusan tindak pidana khusus diatur dalam Undang-Undang pidana tersendiri dimana terdapat ruang lingkup tindak pidana khusus yang mengikuti sifat dan karakter hukum pidana khusus, yang dasar hukumnya diatur di luar KUHP, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber :
- Deliarnoor, Nandang Alamsah dan Sigid Suseno. (2020). Tindak Pidana Khusus. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
- Maulana, Arif. (2020). Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. Diakses pada 20 Oktober 2021 dari https://www.hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar