Pendirian Bank Umum

Permasalahan kejahatan perbankan seperti pada kasus pendirian bank tanpa izin (bank gelap) yang menghimpun dana masyarakat seharusnya tidak terjadi lagi. Karena apabila dihadapkan dengan peraturan perundangan mengenai pendirian Bank Umum, sebenarnya selain harus terlebih dahulu memenuhi syarat persetujuan prinsip, juga terdapat tahapan-tahapan yang sangat ketat untuk pendiriannya.

Amandemen UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perbankan menjadi UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menjadikan wewenang perizinan di bidang perbankan beralih dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia.
Dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3) UU Perbankan, dikemukakan bahwa pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain memuat:
Persyaratan untuk menjadi pengurus Bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan konditue yang baik;
  1. Larangan adanya hubungan keluarga diantara pengurus Bank;
  2. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat;
  3. Batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan;
  4. Kelayakan rencana kerja;
  5. Batas waktu pendirian izin pendirian Bank.
Untuk Bank Umum, dikenal tiga bentuk hukum yang ditentukan oleh Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah. Bank umum dapat didirikan, dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 Ayat (2) UU Perbankan, pendirian Bank Umum juga harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Bank yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR Tentang Bank Umum. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 dikemukakan bahwa pemberian izin usaha untuk mendirikan Bank Umum harus melalui dua tahapan, yaitu:
  1. Tahapan persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
  2. Tahapan pemberian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
Dari ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut, menunjukkan bahwa sebelum memperoleh izin usaha, pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, untuk sahnya kegiatan usaha bank harus terlebih dahulu adanya izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

Sumber:
  1. Ginting, Jamin. (2020). Buku Materi Pokok HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
  2. Sumual, Jesica. (2016). Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Terhadap Tugas dan Fungsi Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 diakses pada 28 Oktober 2021 dari https://ejournal.unsrat.ac.id
  3. Siahaan, John Ganesha. (2021). Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum diakses pada 28 Oktober 2021 dari https://langitbabel.com

Komentar