Orde Baru Dalam Pemulihan Ekonomi Perbankan

Kabinet pertama yang dibentuk Soeharto setelah peristiwa Supersemar yakni Kabinet Ampera yang memiliki tugas pokok melaksanakan program stabilisasi dan rehabilitasi yang berkonsentrasi pada pengendalian inflasi, pencukupan penghidupan pangan, rehabilitasi prasarana ekonomi, peningkatan ekspor, dan pencukupan kebutuhan sandang.
Kemudian barulah pada tanggal 27 Maret 1968 MPRS menetapkan Soeharto sebagai presiden RI untuk masa jabatan lima tahun.

Di awal pemerintahan Soeharto menjabat, ia dihadapkan oleh masalah yang cukup sulit di bidang ekonomi, yaitu:
  1. Hiperinflasi hingga 650 persen
  2. Utang luar negeri
  3. Melonjaknya harga kebutuhan pokok
  4. Kerusakan sarana dan prasarana
  5. Rendahnya pendapatan per kapita penduduk Indonesia, hanya mencapai 70 dollar AS.
Kebijakan Pemerintah Orde Baru ingin konsisten menerapkan sistem anggaran berimbang dan lalu lintas devisa bebas, langkah selanjutnya untuk perbaikan perbankan pada pemerintahan Orde Baru dimulai dengan memperkuat perundang-undangan yang mengatur perbankan baik berupa penggantian maupun dengan membuat undang-undang baru, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968 Tentang Bank Sentral.

Pemerintah Orde Baru ingin secara jelas mengatur usaha perbankan termasuk masalah perkreditan sehingga kesalahan pengelolaan seperti ekspansi kredit yang tak terkendali dapat dihindari, dapat untuk meningkatkan efektifitas juga efisiensi penghimpunan dan penggunaan dana masyarakat. Selain itu pula dibuka kesempatan untuk pendirian bank asing, yaitu melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Bank Asing.

Sumber:

  1. Ginting, Jamin. (2020). Buku Materi Pokok HKUM4308 Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
  1. Adryamarthanino, Verelladevanka. (2021). "Kehidupan Ekonomi pada Masa Orde Baru". Diakses pada 5 Februari 2021 dari https://www.kompas.com.

Komentar