Korupsi dan Pencucian Uang
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Shed Husein Alatas dalam bukunya menyebutkan bahwa ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
Shed Husein Alatas dalam bukunya menyebutkan bahwa ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
- Tindak pidana korupsi melibatkan lebih dari satu orang
- Tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali telah menyebar dalam lingkungannya
- Tindak pidana korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
- Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum
- Mereka yang terlibat tindak pidana korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu memperngaruhi keputusan-keputusan itu
- Setiap tindak pidana korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum
- Setiap bentuk tindak pidana korupsi adalah bentuk suatu pengkhianatan kepercayaan
Pencucian uang (money laundering) dan korupsi dianggap sebagai mekanisme oleh organisasi kejahatan untuk memfasilitasi atau untuk melanjutkan kegiatan ilegal yang menguntungkan mereka tanpa terdeteksi.
Modus operandi pencucian uang yang berkembang hingga saat ini:
Juni Sjafrien dalam bukunya Melawan Money Laundering menjelaskan bahwa terdapat dua alasan pokok yang menyebabkan praktik pencucian uang harus diperangi sebagai tindak pidana yaitu:
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber:
- Pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat
- Penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan
- Rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya rentan digunakan sebagai sasaran penyuapan
- Uang suap diberikan dalam bentuk barang yang dibeli atas nama pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain
- Pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain dilakukan pelaku illegal logging untuk menutupi identitasnya
- Polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut
- Perusahaan bermodal kecil juga digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku pencucian uang
- Transfer uang dari luar negeri dimana dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri
- Restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak
- Populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari pada biaya yang sebenarnya diperlukan
Juni Sjafrien dalam bukunya Melawan Money Laundering menjelaskan bahwa terdapat dua alasan pokok yang menyebabkan praktik pencucian uang harus diperangi sebagai tindak pidana yaitu:
- Pengaruh pencucian uang pada sistem keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia. Misalnya, dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana yang banyak digunakan untuk kegiatan tidak sah dan menyebabkan pemanfaatan dana yang kurang optimal, sehingga merugikan masyarakat.
Hal tersebut terjadi karena uang hasil tindak pidana diinvestasikan di negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya, walaupun hasilnya lebih rendah. Uang hasil tindak pidana ini dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya kurang baik.
Dampak negatifnya money laundering bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi dunia saja, tetapi juga menyebabkan kurangnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Internasional, fluktuasi yang tajam pada nilai tukar suku bunga dan dapat mengakibatkan ketidak stabilan pada perekonomian Nasional dan Internasional. - Dengan ditetapkannya pencucian uang sebagai tindak pidana akan memudahkan penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Misalnya, menyita hasil tindak pidana yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Dengan cara ini pelarian uang hasil tindak pidana dapat dicegah.
Orientasi pemberantasan tindak pidana sudah beralih dari “menindak pelakunya” ke arah menyita “hasil tindak pidana”. Pernyataan pencucian uang sebagai tindak pidana juga merupakan dasar bagi penegak hukum untuk memidanakan pihak ketiga yang dianggap menghambat upaya penegakan hukum.
- Hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya terhadap nilai mata uang dan suku bunga. Maka, dapat meningkatkan ancaman ketidakstabilan moneter.
- Mengurangi pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena objeknya tidak diketahui kemana.
- Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan pemerintah. Organisasi kejahatan mampu membeli saham perusahaan negara yang di-privatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari calon pembeli lainnya. Maka, perusahaan digunakan sebagai wahana mencuci uang.
- Menyebabkan rusaknya reputasi negara.
- Menimbulkan biaya sosial tinggi mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk membiayai peningkatan upaya penegakan hukum.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber:
- Delairnoor, Nandang Alamsah dan Sigid Suseno. (2020). Buku Meteri Pokok HKUM4309 Tindak Pidana Khusus. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
- Pengertian Korupsi, Ciri-ciri, Sifat dan Faktornya. (2019). Diakses pada 25 Oktober 2021 dari https://selembar.com
- M-3. (2007). Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang Diakses pada 25 Oktober 2021 dari https://www.hukumonline.com
- Dirgantara, Adhyasta. (2021). Bareskrim Sita Rp 531 M Hasil TPPU Obat Ilegal, Duitnya Bertumpuk-tumpuk. Diakses pada 25 Oktober 2021 dari https://news.detik.com
Informasi yang menarik, lalu bagaimana proses awal mula kemunculan adanya Pencucian uang (money laundering) ?
BalasHapusmoney laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di AS , saat Al Capone (penjahat terbesar saat itu di AS) melakukan pencucian uang melalui usaha binatu (laundry) dengan membeli perusahaan pencucian pakaian yang sah dan resmi "laundromat"
BalasHapus