Hubungan Hukum dan Kegiatan Ekonomi

Untuk dapat menurunkan kejahatan, penyelesaiannya harus melalui saluran hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Semua perbuatan harus selalu dilandaskan pada hukum. Selain berfungsi mengatur, hukum juga berfungsi untuk memperlancar hubungan masyarakat.

Dalam upaya menempatkan hukum sebgai instrumen yang berwibawa untuk mendukung pembangunan ekonomi, perlu diketahui peran apa yang dikehendaki oleh bidang ekonomi dari keberadaan hukum di masyarakat. Beberapa pakar ekonomi mengharapkan agar pembangunan hukum ekonomi harus diarahkan untuk menampung dinamika kegiatan ekonomi, dengan menciptakan kegiatan yang efisien dan produktif, juga mengandung daya prediktabilitas.

Peranan lain dari hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi adalah kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antara manusia di dalam masyarakat. Bagi suatu negara, kepastian hukum merupakan salah satu faktor yang sangat menunjang daya tahan ekonomi negara tersebut.

Hubungan hukum dan ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling memengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum, maka akan menimbulkan kerugian salah bagi salah satu pihak.

Dasar kegiatan hukum ekonomi terletak pada Pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan derivatif seperti UU No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum yang mengikuti ekonomi ini merupakan seperangkat norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi yang selalu dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara.

Sumber:
  1. Hartiwiningsih dan Lushiana Primasari. (2019). Buku Materi Pokok HKUM4311 Hukum Pidana Ekonomi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Komentar

Posting Komentar